Senin, 13 Maret 2017

Etika dan Profesionalisme - SOFTSKILL KE-1

Etika Profesi dan Profesionalisme


Etika Profesi

  • Pengertian Etika

Etika (Etimologi) berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua bentuk, yaitu bentuk tunggal dan bentuk jamak. Bentuk tunggal dari kata Etika adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom), dan bentuk jamak dari kata Etika adalah “ta etha”, yang berarti adat kebiasaan.

            Etika berkaitan erat dengan perkataan moral yang berarti juga dengan adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Meskipun sama, dalam kegiatan sehari – hari terdapat perbedaan antara etika dengan moral, yaitu moral untuk menilai perbuatan yang dilakukan sedangkan etika untuk mengkaji sistem nilai-nilai yang berlaku.


  • Pengertian Profesi

Profesi berasal dari Bahasa latin yaitu “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yakni janji dan pekerjaan. Sebutan  Profesi sering dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang. Namun terdapat perbedaan antara Profesi dengan pekerjaan/jabatan, yakni sebuah Profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan untuk pelakunya. Sedangkan, tidak semua pekerjaan yang dilakukan dapat dikatakan sebagai Profesi. Karena, Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.

Pengertian Etika Profesi menurut para ahli :
  1. Menurut Kaiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7), Etika profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

  1. Menurut (Anang Usman, SH., MSi.), Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama,

Dengan demikian saya dapat menyimpulkan bahwa Etika Profesi adalah nilai – nilai atau aturan – aturan yang terdapat pada sebuah profesi yang berfungsi untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan yang di lakukan oleh seorang profesional yang handal dalam suatu bidang profesi tertentu.

Profesionalisme dan Ciri – cirinya
        “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Dengan kata lain profesionalisme merupakan sifat atau komitmen yang harus dimiliki oleh setiap orang yang tergabung dalam suatu bidang profesi. Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional.

Seseorang yang dapat dikatakan professional dalam profesi nya apabila memenuhi ciri – ciri seorang Profesionalisme sebagai berikut :
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.

2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.

3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.

4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion

Kode Etik Profesional
Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional.
Kode Etik Profesi memiliki 3 fungsi menurut Sumaryono (1995), yaitu :
  1. Kode etik profesi sebagai sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,  sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalanggan social).

  1. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaanyang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi dilain instansi atau perusahaan.


  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.







Referensi :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar