Etika Profesi dan Profesionalisme
Etika
Profesi
- Pengertian Etika
Etika
(Etimologi) berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua bentuk, yaitu
bentuk tunggal dan bentuk jamak. Bentuk tunggal dari kata Etika adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan
atau adat kebiasaan (custom), dan bentuk jamak dari kata Etika adalah “ta etha”, yang berarti adat kebiasaan.
Etika berkaitan erat dengan perkataan moral yang berarti
juga dengan adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan
yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Meskipun
sama, dalam kegiatan sehari – hari terdapat perbedaan antara etika dengan
moral, yaitu moral untuk menilai perbuatan yang dilakukan sedangkan etika untuk
mengkaji sistem nilai-nilai yang berlaku.
- Pengertian Profesi
Profesi berasal dari
Bahasa latin yaitu “Proffesio” yang
mempunyai dua pengertian yakni janji dan pekerjaan. Sebutan Profesi sering dikaitkan dengan pekerjaan
atau jabatan yang dipegang oleh seseorang. Namun terdapat perbedaan antara
Profesi dengan pekerjaan/jabatan, yakni sebuah Profesi sudah pasti menjadi
sebuah pekerjaan untuk pelakunya. Sedangkan, tidak semua pekerjaan yang dilakukan
dapat dikatakan sebagai Profesi. Karena, Profesi merupakan suatu jabatan atau
pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.
Pengertian Etika Profesi menurut para
ahli :
- Menurut Kaiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7), Etika profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
- Menurut (Anang Usman, SH., MSi.), Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama,
Dengan
demikian saya dapat menyimpulkan bahwa Etika Profesi adalah nilai – nilai atau
aturan – aturan yang terdapat pada sebuah profesi yang berfungsi untuk
meminimalisir terjadinya penyalahgunaan yang di lakukan oleh seorang profesional
yang handal dalam suatu bidang profesi tertentu.
Profesionalisme dan Ciri – cirinya
“Profesionalisme”
adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para
anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas
profesionalnya. Dengan kata lain profesionalisme merupakan sifat atau komitmen
yang harus dimiliki oleh setiap orang yang tergabung dalam suatu bidang profesi.
Jadi,
profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang
profesional.
Seseorang yang dapat dikatakan professional
dalam profesi nya apabila memenuhi ciri – ciri seorang Profesionalisme sebagai
berikut :
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai
ideal.
Seseorang
yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya
sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya
kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan
“piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna
dan dijadikan sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme
yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan
memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional.
Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara
percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan
dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan
profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan
keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion
Kode Etik Profesional
Kode etik profesi
adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan
apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi
professional.
Kode Etik Profesi
memiliki 3 fungsi menurut Sumaryono (1995), yaitu :
- Kode etik profesi sebagai
sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada
masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di
lapangan kerja (kalanggan social).
- Kode etik profesi mencegah
campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika
dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para
pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaanyang lain tidak boleh
mencampuri pelaksanaan profesi dilain instansi atau perusahaan.
- Kode etik profesi memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi
mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh
dilakukan.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar