Kamis, 06 April 2017

Modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi - Tulisan SOFTSKILL KE-2

NAMA  : WINDA EKA RIYANA
NPM     : 19113317
KELAS : 4KA32



MODUS – MODUS KEJAJATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Teknologi jaringan komputer selain sebagai media penyedia informasi, dengan menggunakan internet pula kegiatan komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya dalam berbagai batas negara. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “Cyber Crime” (kejahatan melalui jaringan internet).  cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil yaitu perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, dan delik materil. yaitu perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.


Jenis – jenis ancaman melalui Teknologi Informasi

·         Unauthorized Access to Computer System and Service
Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.

·         Illegal Contents
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara.

·         Data Forgery
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

·         Cyber Espionage      
Kejahatan ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

·         Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

·         Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

·         Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.


Kasus Komputer Crime


Kasus 1 : Mencemarkan diri pribadi orang lain dalam ranah internet
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien RS. Omni Internasional Alam Sutera Tangerang. Saat dirawat di RS. tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah makin bertambah parah. Pihak RS. tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita serta pihak RS. pun tidak memberikan rekam media yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari pun mengeluhkan pelayanan RS. tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak RS. Omni Internasional marah dan merasa dicemarkan. Sehingga RS. Omni Internasional mengadukan Prita Mulyasari secara pidana.

Kasus 2 : Penipuan Lowongan pekerjaan pada media elektronik
            Pada bulan Desember 2012, terungkap kasus penipuan lowongan pekerjaan dengan tersangka MUHAMMAD NURSIDI alias CIDING alias ANDY FIRMANSYAH alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat website http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html yang mengiklankan lowongan pekerjaan dengan menggunakan nama PT.ADARO INDONESIA. Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirimkan lamaran melalui email ke hrd.adaro@gmail.com (milik tersangka), setelah mengirim email kemudian korban menerima balasan yang berisi penggilan seleksi rekruitmen dengan mencantumkan waktu tes, syarat, tahapan dan jadwal seleksi. Selain itu juga dilampirkan agen travel yang berguna untuk mengurus transportasi peserta yang lulus seleksi. Korban pun mengirimkan nama lengkap untuk pemesanan tiket pesawat dan alamat email guna menerima lembar tiket melalui nomor hp agen travel. Kemudian korban mendapat balasan sms berupa jumlah uang yang harus korban bayar untuk membeli tiket. Kemudian korban menghubungi tersangka guna menanyakan pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka kode aktivasi harus Kepala Bidang Humas Polda sulsel. Dengan begitu korban menaruh curiga kepada tersangka dan kemudian melaporkannya di SPKT Polda Sulsel pada 23 Desember 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar