NAMA : WINDA EKA RIYANA
NPM : 19113317
KELAS : 4KA32
MODUS – MODUS KEJAJATAN DALAM TEKNOLOGI
INFORMASI
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat.
Teknologi jaringan komputer selain sebagai media penyedia informasi, dengan
menggunakan internet pula kegiatan komersial menjadi bagian terbesar dan
terpesat pertumbuhannya dalam berbagai batas negara. Seiring dengan
perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut
dengan “Cyber Crime” (kejahatan melalui jaringan internet). cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti
pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang
lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah
yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan
komputer dimungkinkan adanya delik formil yaitu perbuatan seseorang yang
memasuki komputer orang lain tanpa ijin, dan delik materil. yaitu perbuatan
yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Jenis – jenis ancaman melalui Teknologi
Informasi
·
Unauthorized Access to Computer
System and Service
Pada
kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia.
·
Illegal Contents
Kejahatan
ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara.
·
Data Forgery
Kejahatan
ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena
korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja
disalah gunakan.
·
Cyber
Espionage
Kejahatan
ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data
base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan
komputer)
·
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku.
·
Offense against Intellectual
Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain
di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
·
Infringements of Privacy
Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
Kasus Komputer
Crime
Kasus
1 : Mencemarkan diri pribadi orang
lain dalam ranah internet
Prita
Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien RS. Omni Internasional
Alam Sutera Tangerang. Saat dirawat di RS. tersebut Prita tidak mendapat
kesembuhan namun penyakitnya malah makin bertambah parah. Pihak RS. tidak
memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita serta pihak RS. pun
tidak memberikan rekam media yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita
Mulyasari pun mengeluhkan pelayanan RS. tersebut melalui surat elektronik yang
kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak RS.
Omni Internasional marah dan merasa dicemarkan. Sehingga RS. Omni Internasional
mengadukan Prita Mulyasari secara pidana.
Kasus
2 : Penipuan Lowongan pekerjaan pada
media elektronik
Pada
bulan Desember 2012, terungkap kasus penipuan lowongan pekerjaan dengan tersangka
MUHAMMAD NURSIDI alias CIDING alias ANDY FIRMANSYAH alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD
NATSIR D melalui alamat website http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html yang mengiklankan lowongan pekerjaan dengan menggunakan nama PT.ADARO
INDONESIA. Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirimkan lamaran
melalui email ke hrd.adaro@gmail.com (milik
tersangka), setelah mengirim email kemudian korban menerima balasan yang berisi
penggilan seleksi rekruitmen dengan mencantumkan waktu tes, syarat, tahapan dan
jadwal seleksi. Selain itu juga dilampirkan agen travel yang berguna untuk
mengurus transportasi peserta yang lulus seleksi. Korban pun mengirimkan nama
lengkap untuk pemesanan tiket pesawat dan alamat email guna menerima lembar
tiket melalui nomor hp agen travel. Kemudian korban mendapat balasan sms berupa
jumlah uang yang harus korban bayar untuk membeli tiket. Kemudian korban
menghubungi tersangka guna menanyakan pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh
tersangka kode aktivasi harus Kepala Bidang Humas Polda sulsel. Dengan begitu
korban menaruh curiga kepada tersangka dan kemudian melaporkannya di SPKT Polda
Sulsel pada 23 Desember 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar