MANUSIA dan KEADILAN
Pada tugas Ilmu Budaya Dasar kali ini
saya akan membahas mengenai Manusia dan Keadilan. Keadilan
sendiri merupakan suatu hal yang abstrak .
Istilah keadilan (iustitia) berasal dari kata "adil"
yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar,
sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga merupakan cerminan dari suatu
kebijaksanaan yang memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari
berbagai persoalan yang tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi orang yang
dapat berbuat adil, maka dia merupakan orang yang bijaksana.
Contoh :
Seorang koruptor yang memakan uang
rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun tanpa ada
goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim
dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil yang dikarenakan mencuri
dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang koruptor, padahal koruptor lah
yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu.
Berbagai Macam Keadilan
a) Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi
rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun).
b) Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana
hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara
tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Contoh : Budi sebagai
seorang kakak akan mendapat uang jajan yang lebihh besar dari adiknya.
c) Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
8 jalur pemerataan yang menjadi langkah untuk sebuah asas
terbentuknya suatu keadilan sosial
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya
pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh
pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian
pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam
pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran
pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan
memperoleh keadilan.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar